Kamis 21 Maret 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA DENGAN MOTTO “S M A R T” “SEMANGAT MANDIRI AKUNTABEL RAMAH dan TANGGUH” MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI DARI KEMENPAN RB
Kamis 21 Maret 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…
Selasa 20 Febuari 2023. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H. Mengikuti…
Selasa 13 febuari 2023. Bertempat Di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…
Kamis 25 Januari 2023. Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan…
Jumat 19 Januari 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama dan ruang PTSP Pengadilan Militer…
Kamis 11 Januari 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…
Senin 05 Januari 2024Giat apel gabungan. Bertempat di lapangan Upacara Pengadilan Militer Tinggi II…
Selasa 19 Desember 2023.Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta.Kepala Pengadilan Militer…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta