Selamat Datang
Website Resmi!
Pengadilan Militer II-08 Jakarta!
PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA DENGAN MOTTO “S M A R T” “SEMANGAT MANDIRI AKUNTABEL RAMAH dan TANGGUH” MERAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI DARI KEMENPAN RB
Aplikasi Inovasi Mahkamah Agung Republik Indonesia








- All Post
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Mahkamah Agung RI

Senin 2 Oktober 2023 Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Militer Utama. Kepala Pengadilan Militer…

Rabu 27 September 2023 Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala…

Selasa, 26 September 2023. Ibu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Ny. Wita Rudy Prakamto…

Diikuti oleh Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Untuk mengikuti Kegiatan Pelatihan…

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun…

Kamis 20-22 September 2023. Panitera Pengadilan II-08 Jakarta Dr. Khairil Anwar S.Sos, S.H., M.H.…

Kamis 21 September 2023. Kadilmil II-08 Jakarta Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H., beserta Kasubbag…

Kamis 21 September 2023. Bertempat di ruang Tamu lt 2 Pengadilan Militer II-08 Jakarta.…
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
BANTU DILMIL JAKARTA
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.