ZONA INTEGRITAS

“Pembangunan Zona Integritas adalah suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi”

Tahun 2021 unit kerja yang diusulkan sebanyak 4.402 unit kerja yang berasal dari 259 instansi pemerintah yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 167 pemerintah kabupaten/kota. Unit kerja yang diusulkan mengalami peningkatan dari 3.691 unit kerja di tahun 2020 menjadi 4.402 unit kerja di tahun 2021, hasilnya sebanyak 558 unit kerja ditetapkan menjadi WBK/WBBM, yang terdiri dari 486 unit kerja memperoleh predikat WBK dan 72 unit kerja memperoleh predikat WBBM.
Segala upaya nyata dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta birokrasi bersih dan melayani (WBBM) harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Agar masyarakat dapat menikmati beragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif”.

Walaupun Kita Beda, Tetapi Zona Kita Tetap Sama, Yaitu “ZONA INTEGRITAS”

AREA 1 – MANAJEMEN PERUBAHAN

Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan

AREA 2 – PENATAAN TATALAKSANA

Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja.
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja.
  3. Meningkatnya kinerja pada satuan kerja.

Banner Title

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Banner Title

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Banner Title

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

Banner Title

Lorem Ipsum is simply dumy text of the printing typesetting industry lorem ipsum.

ZONA INTEGRITAS

Informasi Kegiatan

Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content