Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakimaan, dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :
V I S I
“Terwujudnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta Yang Agung”
M I S I
1. Menjaga kemandirian Pengadilan MIliter II-08 Jakarta sebagai badan peradilan.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di lingkungan Peradilan Militer.
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan profesional baik Hakim, Penitera maupun Pegawai di lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.