Tugas Pokok dan Fungsi

 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat  Kapten  ke bawah, Pengadilan Militer dibatasi dengan hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI dengan pangkat Kapten kebawah, hal ini menunjukan ada aturan khusus yang oleh Undang-Undang dibatasi dengan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam pelaksanaan tugas  pokok  tersebut,  Pengadilan  Militer  II-08 Jakarta mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan kepada para pencari keadilan pada tingkat pertama.
  2. Memberikan pelayanan  di  bidang  administrasi perkara yang dimintakan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi serta administrasi peradilan lainnya bagi para pencari keadilan.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan serta meningkatkan kemampuan di bidang TI, kepada semua unsur pejabat, maupun staf di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  4. Memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang berkeadilan kepada pencari keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka dan telah diatur dengan Undang-Undang maupun peraturan lainnya.

Informasi Kegiatan

Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content