Q: Peraturan apa sajakah yang mengatur tentang LHKPN?
A: Peraturan yang mengatur LHKPN adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Q: Siapa sajakah Penyelenggara Negara yang harus menyampaikan LHKPN?
A: Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
- Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
- Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah
Q: Kapan saya harus menyampaikan LHKPN?
A: Setiap Penyelenggara Negara diwajibkan untuk menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat:
- Baru pertama kali menjabat;
- Mengalami promosi/mutasi; dan
- Pensiun.
Q: Bagaimana cara memperolehkan formulir LHKPN?
A: Formulir LHKPN dapat diperoleh melalui cara sebagai berikut:
- Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN;
- Men-download formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id , dengan mengklik menu “Downloads Formulir”
- Memfotokopi Formulir LHKPN yang asli.
Catatan: Pengisian Formulir LHKPN tidak harus menggunakan Formulir LHKPN yang asli.
Q: Terdiri dari apa sajakah Formulir LHKPN?
A: Formulir LHKPN terdiri atas dua jenis formulir, yaitu:
- Formulir LHKPN Model KPK-A, yaitu fomulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya; dan
- Formulir LHKPN Model KPK-B, yaitu formulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang sudah pernah mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A dan mengalami promosi/mutasi/pensiun.
Q: Kapan PN/Wajib LHKPN harus mengupdate LHKPN?
A: PN/Wajib LHKPN harus mengupdate(melaporkan perubahan) terhadap harta yang pernah dilaporkan sebelumnya, apabila:
- Mengalami mutasi/promosi jabatan,
- Mengakhiri jabatan, atau pensiun.
- Sewaktu-waktu diminta KPK untuk kepentingan pemeriksaan.
Laporan tersebut dibuat menggunakan Formulir B dengan mencantumkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) yang didapat pada pengumuman laporan Formulir A .
Q: Perubahan apa saja yang dilaporkan pada fomulir Model KPK-B?
A: Perubahan yang dilaporkan adalah apabila terdapat:
- Adanya perubahan item yang dilaporkan sebelumnya (nilai atau keterangan lain)
- Adanya penambahan item dari laporan sebelumnya (item baru)
- Adanya penghapusan item dari laporan sebelumnya (dijual, hilang, masalah hukum, dll)
Q: Bagaimanakah cara menyampaikan Formulir LHKPN?
A: Formulir LHKPN dapat disampaikan kepada KPK dengan cara sebagai berikut:
- Disampaikan langsung ke Customer Service LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920, atau
- Dikirimkan melalui pos, dengan tertuju Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920
- Penyampaian melalui Koordinator LHKPN di masing-masing BUMN (apabila Koordinator BUMN sudah ditunjuk)
Note: Koordinator harus menyampaikan LHKPN Kolektif paling lama 1 minggu terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Mekanisme penyampaikan LHKPN dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PN.