MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Mahkamah Agung dan Lembaga Yudisial melakukan finalisasi pembahasan Draft (rancangan) Nota Kesepahaman dan Naskah  Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 27 Juni 2023 di hotel Aryaduta, Jakarta. 


Plh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Inspektorat Wilayah II Suradi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah melakukan kerja sama dalam peningkatan peradilan Indonesia sejak lama. Kerja sama kali ini untuk memberikan payung hukum bagi kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik.


“PKS ini untuk konkritisasi kerja sama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Suradi.


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menyampaikan bahwa PKS ini dibutuhkan kedua belah pihak untuk mengatur ruang lingkup kerja sama antara MA dan KY.  Ia menjelaskan ruang lingkup PKS tersebut di antaranya yaitu:
1.    Pertukaran data/informasi yang mendukung tugas dan fungsi MA-KY
2.    Pengupayaan peningkatan kesejahteraan, status, dan kedudukan jabatan hakim sesuai dengan fungsi dan tugas MA-KY
3.    Pengembangan pola komunikasi publik dalam isu-isu  kritis terkait hubungan MA-KY
4.    Akses terhadap penyelenggraan dan persidangan  untuk mendukung tugas dan fungsi MA-KY
5.    Kegiatan lain yang disepakati oleh MA-KY, dan lain-lain.


Sebagai informasi, lanjut Arie, pembahasan PKS ini sudah berjalan sejak tahun 2019. PKS ini berawal dari adanya pertukaran data antara Pusat Analisis dan Pelayanan Informasi Komisi Yudisial dengan Biro Kepegawain dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait data dan informasi sesuai tugas fungsi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Harapannya, dari PKS ini kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan semakin baik lagi.


Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Hakim Yustisial, serta para pejabat struktural di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (azh/RS/photo:ARD)

Kadilmil II-08 Jakarta

Ikuti dilmil-jakarta di Instagram


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/sb/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/sb/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5564

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

0
Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content