Kamis 21 Maret 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H. Mengikuti Rapat Kordinasi dan Pembinaan Dirjen Badimiltun Mahkamah Agung RI Marsma…
Kamis 21 Maret 2024. Bertempat Di ruang Rapat Rupatama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H. Mengikuti Rapat Kordinasi dan Pembinaan Dirjen Badimiltun Mahkamah Agung RI Marsma…
Selasa 20 Febuari 2023. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H. Mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 Yang diselenggerakan oleh Mahkamah Agung RI Kegiatan bertempat di Jakarta…
Selasa 13 febuari 2023. Bertempat Di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H memimpin acara Penyumpahan Pelantikan Pejabat Fungsional Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur…
Kamis 25 Januari 2023. Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H memimpin acara Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024…
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta