Bimbingan Tekhnis Pengisian Formulir LHKPN

A.     Umum

  1. Untuk mendukung kelancaran Penyelenggara Negara dalam pengisian Formulir LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN tanpa dipungut biaya.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi Narasumber KPK dibebankan sepenuhnya kepada KPK
  3. Narasumber KPK tidak menerima honorarium dan/atau hadiah dalam bentuk apapun.

B.     Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor KPK

KPK menyediakan kelas Bimbingan Teknis Pengisian Bimbingan Teknis di Kantor KPK. Penyelenggara Negara dapat memilih untuk mengikuti salah satu sesi yang tersedia pada Jadwal Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN 2009.

C.     Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor Instansi Pemohon

Selain di kantor KPK, pemberian Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN juga dapat dilakukan di kantor Instansi Pemohon, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN

1.      Instansi Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.

2.      Surat permohonan tersebut memuat informasi sebagai berikut:

a)      tempat pelaksanaan kegiatan;

b)      waktu pelaksanaan kegiatan;

c)      jumlah peserta kegiatan; dan

d)      Nama kontak (Person in Charge /PiC) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

3.      KPK akan memberikan konfirmasi kepada Instansi Pemohon (PiC) mengenai ketersediaan Narasumber.

  1. Pelaksanaan Kegiatan

a.       KPK memberitahukan Instansi Pemohon (PiC) nama Narasumber yang akan memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN.

b.      Fasilitas yang perlu disediakan oleh Instansi Pemohon adalah komputer dan LCD.

c.       Fotokopi Daftar Hadir Peserta harap diberikan kepada Narasumber setelah kegiatan pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN dilaksanakan.

Kadilmil II-08 Jakarta

Ikuti dilmil-jakarta di Instagram


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/dilmiljkt/public_html/sb/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/dilmiljkt/public_html/sb/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5564

PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI

BANTU DILMIL JAKARTA

SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK  MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

0
Perkara Pidana Putus Desember 2023
0
Upaya Hukum Banding Desember 2023
0
Upaya Hukum Kasasi Desember 2023
Edit Template

Lokasi

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:

Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Link Terkait

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Tugas pokok  Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta   disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Ikuti Media Sosial

© 2023  Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Skip to content