Tahun 2023 Laporan Tindak Lanjut Oleh Dilmilti II Jakarta 2023 Laporan Tindak Lanjut Oleh Dilmilti II Jakarta
Tahun 2023 Laporan Tindak Lanjut Oleh Dilmilti II Jakarta 2023 Laporan Tindak Lanjut Oleh Dilmilti II Jakarta
Senin 20 November 2023.Bertempat di ruang rapat Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk.Rudy Dwi Prakamto,S.H., Panitera beserta Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan,TI dan Pelaporan.Rapat rencana kebutuhan anggaran TA 2025 menggunakan aplikasi e-IPLANS dan Langkah-Langkah Penyusunannya #SalamSMART
Jumat 17 November 2023. Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ny. Wita Rudy Prakamto Serta anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Militer II-08 Jakarta melaksanakankegiatan:Pertemuan Dharma Yukti Karini Cabang Jakarta Timur #SalamSMART
Kamis 16 November 2023. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto,S.H., Mengikuti kegiatan Peluncuran Buku Komisi Yudisial “Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat”. Yang diselenggerakan oleh Komisi Yudisial RI. Kegiatan bertempat di Auditorium Komisi Yudisial lantai 4, Jakarta Pusat #SalamSMART#Dilmiltama#Dilmilti2jkt
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN MOHON BANTUAN UNTUK MENGISI SURVEI
SILAHKAN MENGISI SURVEI INDEX PERSEPSI ANTI KORUPSI UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN PELAYANAN
Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Silahkan hubungi kami melalui alamat dan nomor telelepon dibawah ini:
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Tugas pokok Pengadilan Militer Utama berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
© 2023 Pengadilan Militer II-08 Jakarta