Senin 4 Desember 2023.
Bertempat diruang Sidang Utama pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ,S.H., selaku Hakim Ketua, Letkol Chk Idolohi ,S.H., sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor Kum Aulisa Dandel ,S.H., sebagai Hakim Anggota 2.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati dari Oditur Militer.
Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Praka Riswandi Manik meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan ada sejumlah hal meringankan yang patut dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti.
Penasihat hukum juga menilai sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti dalam proses sidang.
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
#SalamSMART