Senin 23 Oktober 2023.
Bertempat di ruang PTSP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim Militer sebagai Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H. dan Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.
Berkas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Paspampers dkk 2 orang telah diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.
Mayor Laut Awan Karunia Sanjaya, S.H., M.H. Menjelaskan Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, Maka berkas perkara akan di register dan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan , terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.